Sunday 3 March 2013

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) memiliki fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi para anggotanya yang ingin membeli rumah. PUMP merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

Bagi Anda anggota Jamsostek yang berminat memanfaatkaan fasilitas ini, ada baiknya mengetahui dan memahami prosedur peminjaman uang muka atau down payment (DP) rumah berikut ini, seperti dikutip dari situs Jamsostek, Rabu (27/2/2013).

I. Tahap proses awal

1. Pengembang (developer) menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan kantor cabang PT Jamsostek setempat) untuk konfirmasi perusahaan-perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau perusahaan/koperasi karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan pengembangnya.
2. Apabila perusahaan/koperasi karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan/koperasi karyawan membuat Surat Permohonan PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT Jamsostek) yang dilampiri antara lain :
a. Formulir PUMP-1
b. Formulir PUMP-2
c. Formulir PUMP-3
d. Formulir PUMP-4
e. Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang kepada koperasi karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani perjanjian PUMP adalah koperasi karyawan (dibuat sendiri oleh perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Khususnya perusahaan asing/PMA.
f. Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), KTP, dan Kartu Keluarga
3. Kantor Cabang PT Jamsostek meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan perusahaan/koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada perusahaan/koperasi karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka kantor cabang PT Jamsostek wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada perusahaan/koperasi pekerja yang intinya agar menyampaikan copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi) dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat surat jawaban penolakan.

II. Tahap Proses Pencairan PUMP
1. Setelah masing-masing tenaga kerja dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan, maka perusahaan/koperasi karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada kantor cabang PT Jamsostek.
2. Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh perusahaan/koperasi karyawan, maka kantor cabang PT Jamsostek melaporkan kepada kantor wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
3. Kantor wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek.
4. Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan perusahaan/koperasi karyawan yang dilampiri:
a. Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
b. Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
c. Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
5. Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani kantor cabang PT Jamsostek, maka kantor wilayah melakukan transfer PUMP ke rekening pengembang/developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke kantor cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
6. Perusahaan/koperasi karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke rekening DPKP kantor wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT Jamsostek setempat.
7. Kantor Cabang PT Jamsostek wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh perusahaan/koperasi karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP kantor wilayah atau kantor pusat).
8. Kantor wilayah dan kantor cabang PT Jamsostek memelihara dan menyimpan dokumen (file) berkas Program PUMP masing-masing debitur.

Catatan :
a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan Akad Kredit. 
b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan SP3K. (nia)

No comments:

Post a Comment