MANFAAT BI CHECKING
• UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI YANG DAPAT DIPERGUNAKAN
APABILA DIPERLUKAN (SEBAB ADAKALANYA NAMA KITA
DIMANFAATKAN ORANG LAIN KETIKA MENGAJUKAN
KARTU KREDIT)
• UNTUK MENGETAHUI ADA TIDAKNYA MASALAH BI CHECKING
SEBELUM MENGAJUKAN PINJAMAN
• UNTUK MENGETAHUI DI BANK MANA SAJA YANG ADA MASALAH
DALAM BI CHECKING
• UNTUK MENGETAHUI OUT STANDING TERAKHIR APABILA
TERSANGKUT DENGAN KREDIT MACET.
• UNTUK LEBIH MEMASTIKAN APAKAH BANK SUDAH MENG
UPDATE LAPORAN KE BANK INDONESIA APABILA SUDAH
MELUNASI KREDIT MACET.
• BAGI PELAMAR KERJA KE BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN
UNTUK MEMASTIKAN TIDAK AKAN DITOLAK KARENA TERSANGKUT
BI CHECKING. SEBAB SEKARANG LOLOS BI CHECKING SUDAH
MENJADISALAH SATU SYARAT DITERIMA MENJADI KARYAWAN
BANK ATAULEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
• BAGI PEMILIK PERUSAHAAN. UNTUK MEMASTIKAN PEGAWAINYA
(TERUTAMA YANG BARKAITAN DENGAN UANG) TIDAK TERJERAT
DENGAN UTANG KARTU KREDIT / KTA SEHINGGA BERPOTENSI
MELAKUKAN FRAUD
Sunday 3 March 2013
Tips Beli Rumah Tapi tidak punya DP
JAKARTA - Selain menanyakan kepada pengembang mengenai kemudahan untuk membayar uang muka atau down payment (DP), cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan mencari kredit untuk uang muka itu sendiri.
"Untuk prioritas awal bisa diajukan kredit untuk karyawan ke tempat si calon pembeli bekerja, selanjutnya bisa juga ke sanak saudara yang berbaik hati untuk memberikan pinjaman lunak kepada dia. Namun, perlu diingat pinjaman tetap harus dilunasi meskipun terhadap keluarga sendiri, hal ini mempertaruhkan kredibilitas dan nama baik yang bersangkutan di mata keluarga besar," kata konsultan keuangan dari MRE, Diana Sandjaja kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Dia melanjutkan, jika langkah tersebut belum cukup, calon pembeli bisa juga memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA), jika si calon pembeli tidak mempunyai aset apapun untuk diagunkan. "Memang cukup riskan jika menggunakan KTA, karena KTA merupakan salah satu bentuk pinjaman yang mengenakan bunga tinggi. Namun dalam hal ini calon pembeli akan menggunakan KTA tersebut untuk dana uang muka pembelian rumah yang merupakan aset bukan sekadar belanja konsumtif," jelasnya.
Dalam hal menggunakan KTA, imbuh Diana, calon pembeli harus sadar dengan perhitungan angsuran dan bunga yang lumayan tinggi, sehingga perlu menghitung terlebih dahulu kemampuan mencicil dari pendapatan yang dimiliki. Sewajarnya, yang menjadi total cicilan adalah sebesar 30-35 persen dari pendapatan.
"Jadi, jika calon pembeli berniat mencicil angsuran rumah dan angsuran KTA untuk DP rumah maka total angsurannya maksimal 30-35 persen dari pendapatan yang dimiliki. Ini karena dikhawatirkan calon pembeli akan mengalami kesulitan mengangsur, sehingga akan terjadi tunggakan dan beban bunga yang akan menggunung. Jika demikian, maka masalahnya akan bertambah rumit, jadi ukur dulu kemampuan mencicil agar tidak terjerat tunggakan kemudian," papar Diana.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika kuota cicilan masih terlampaui, solusinya adalah buat jangka waktu cicilan menjadi lebih panjang, atau cari rumah dengan harga yang lebih rendah atau bisa juga dimulai dengan membeli tanah untuk lokasi rumah terlebih dahulu jika dana benar-benar terbatas.
"Namun, perlu di ingat bank yang memiliki fasilitas pembiayaan pembelian tanah secara kredit tidak sebanyak bank yang memberikan fasilitas pembelian rumah atau KPR," imbunya menutup. Semoga bermanfaat.
"Untuk prioritas awal bisa diajukan kredit untuk karyawan ke tempat si calon pembeli bekerja, selanjutnya bisa juga ke sanak saudara yang berbaik hati untuk memberikan pinjaman lunak kepada dia. Namun, perlu diingat pinjaman tetap harus dilunasi meskipun terhadap keluarga sendiri, hal ini mempertaruhkan kredibilitas dan nama baik yang bersangkutan di mata keluarga besar," kata konsultan keuangan dari MRE, Diana Sandjaja kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Dia melanjutkan, jika langkah tersebut belum cukup, calon pembeli bisa juga memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA), jika si calon pembeli tidak mempunyai aset apapun untuk diagunkan. "Memang cukup riskan jika menggunakan KTA, karena KTA merupakan salah satu bentuk pinjaman yang mengenakan bunga tinggi. Namun dalam hal ini calon pembeli akan menggunakan KTA tersebut untuk dana uang muka pembelian rumah yang merupakan aset bukan sekadar belanja konsumtif," jelasnya.
Dalam hal menggunakan KTA, imbuh Diana, calon pembeli harus sadar dengan perhitungan angsuran dan bunga yang lumayan tinggi, sehingga perlu menghitung terlebih dahulu kemampuan mencicil dari pendapatan yang dimiliki. Sewajarnya, yang menjadi total cicilan adalah sebesar 30-35 persen dari pendapatan.
"Jadi, jika calon pembeli berniat mencicil angsuran rumah dan angsuran KTA untuk DP rumah maka total angsurannya maksimal 30-35 persen dari pendapatan yang dimiliki. Ini karena dikhawatirkan calon pembeli akan mengalami kesulitan mengangsur, sehingga akan terjadi tunggakan dan beban bunga yang akan menggunung. Jika demikian, maka masalahnya akan bertambah rumit, jadi ukur dulu kemampuan mencicil agar tidak terjerat tunggakan kemudian," papar Diana.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika kuota cicilan masih terlampaui, solusinya adalah buat jangka waktu cicilan menjadi lebih panjang, atau cari rumah dengan harga yang lebih rendah atau bisa juga dimulai dengan membeli tanah untuk lokasi rumah terlebih dahulu jika dana benar-benar terbatas.
"Namun, perlu di ingat bank yang memiliki fasilitas pembiayaan pembelian tanah secara kredit tidak sebanyak bank yang memberikan fasilitas pembelian rumah atau KPR," imbunya menutup. Semoga bermanfaat.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) memiliki fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi para anggotanya yang ingin membeli rumah. PUMP
merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan
Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan
kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan
perumahan melalui fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari
perbankan.
Bagi Anda anggota Jamsostek yang berminat memanfaatkaan fasilitas ini, ada baiknya mengetahui dan memahami prosedur peminjaman uang muka atau down payment (DP) rumah berikut ini, seperti dikutip dari situs Jamsostek, Rabu (27/2/2013).
I. Tahap proses awal
1. Pengembang (developer) menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan kantor cabang PT Jamsostek setempat) untuk konfirmasi perusahaan-perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau perusahaan/koperasi karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan pengembangnya.
2. Apabila perusahaan/koperasi karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan/koperasi karyawan membuat Surat Permohonan PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT Jamsostek) yang dilampiri antara lain :
a. Formulir PUMP-1
b. Formulir PUMP-2
c. Formulir PUMP-3
d. Formulir PUMP-4
e. Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang kepada koperasi karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani perjanjian PUMP adalah koperasi karyawan (dibuat sendiri oleh perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Khususnya perusahaan asing/PMA.
f. Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), KTP, dan Kartu Keluarga
3. Kantor Cabang PT Jamsostek meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan perusahaan/koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada perusahaan/koperasi karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka kantor cabang PT Jamsostek wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada perusahaan/koperasi pekerja yang intinya agar menyampaikan copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi) dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat surat jawaban penolakan.
II. Tahap Proses Pencairan PUMP
1. Setelah masing-masing tenaga kerja dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan, maka perusahaan/koperasi karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada kantor cabang PT Jamsostek.
2. Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh perusahaan/koperasi karyawan, maka kantor cabang PT Jamsostek melaporkan kepada kantor wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
3. Kantor wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek.
4. Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan perusahaan/koperasi karyawan yang dilampiri:
a. Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
b. Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
c. Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
5. Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani kantor cabang PT Jamsostek, maka kantor wilayah melakukan transfer PUMP ke rekening pengembang/developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke kantor cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
6. Perusahaan/koperasi karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke rekening DPKP kantor wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT Jamsostek setempat.
7. Kantor Cabang PT Jamsostek wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh perusahaan/koperasi karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP kantor wilayah atau kantor pusat).
8. Kantor wilayah dan kantor cabang PT Jamsostek memelihara dan menyimpan dokumen (file) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Catatan :
a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan Akad Kredit.
b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan SP3K. (nia)
Bagi Anda anggota Jamsostek yang berminat memanfaatkaan fasilitas ini, ada baiknya mengetahui dan memahami prosedur peminjaman uang muka atau down payment (DP) rumah berikut ini, seperti dikutip dari situs Jamsostek, Rabu (27/2/2013).
I. Tahap proses awal
1. Pengembang (developer) menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan kantor cabang PT Jamsostek setempat) untuk konfirmasi perusahaan-perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau perusahaan/koperasi karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan pengembangnya.
2. Apabila perusahaan/koperasi karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan/koperasi karyawan membuat Surat Permohonan PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT Jamsostek) yang dilampiri antara lain :
a. Formulir PUMP-1
b. Formulir PUMP-2
c. Formulir PUMP-3
d. Formulir PUMP-4
e. Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang kepada koperasi karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani perjanjian PUMP adalah koperasi karyawan (dibuat sendiri oleh perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Khususnya perusahaan asing/PMA.
f. Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), KTP, dan Kartu Keluarga
3. Kantor Cabang PT Jamsostek meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan perusahaan/koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada perusahaan/koperasi karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka kantor cabang PT Jamsostek wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada perusahaan/koperasi pekerja yang intinya agar menyampaikan copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi) dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat surat jawaban penolakan.
II. Tahap Proses Pencairan PUMP
1. Setelah masing-masing tenaga kerja dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan, maka perusahaan/koperasi karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada kantor cabang PT Jamsostek.
2. Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh perusahaan/koperasi karyawan, maka kantor cabang PT Jamsostek melaporkan kepada kantor wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
3. Kantor wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek.
4. Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan perusahaan/koperasi karyawan yang dilampiri:
a. Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
b. Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
c. Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
5. Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani kantor cabang PT Jamsostek, maka kantor wilayah melakukan transfer PUMP ke rekening pengembang/developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke kantor cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
6. Perusahaan/koperasi karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke rekening DPKP kantor wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT Jamsostek setempat.
7. Kantor Cabang PT Jamsostek wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh perusahaan/koperasi karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP kantor wilayah atau kantor pusat).
8. Kantor wilayah dan kantor cabang PT Jamsostek memelihara dan menyimpan dokumen (file) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Catatan :
a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan Akad Kredit.
b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan SP3K. (nia)
BRI bank KPR termurah
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah
merilis daftar Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan. Berdasarkan
data tersebut, bank BUMN dengan suku bunga termurah adalah BRI.
Seperti dikutip Okezone, SBDK yang berlaku per November 2012, Jumat (4/1/2013), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga kredit KPR sebesar 10 persen. Angka ini memang lebih kecil dibanding dengan tiga bank BUMN yang lainnya.
Selanjutnya Bank Mandiri, tercatat memberikan suku bunga kredit untuk KPR sebesar 10,75 persen. Kemudian PT Bank Negara Indonesia Tbk memberikan suku bunga kredit KPR sebesar 10,65 persen.
Terakhir, PT Bank Tabungan Negara Tbk yang merupakan raja KPR, memberikan suku bunga kredit sebesar 10,45 persen. (nia) (rhs)
Seperti dikutip Okezone, SBDK yang berlaku per November 2012, Jumat (4/1/2013), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga kredit KPR sebesar 10 persen. Angka ini memang lebih kecil dibanding dengan tiga bank BUMN yang lainnya.
Selanjutnya Bank Mandiri, tercatat memberikan suku bunga kredit untuk KPR sebesar 10,75 persen. Kemudian PT Bank Negara Indonesia Tbk memberikan suku bunga kredit KPR sebesar 10,65 persen.
Terakhir, PT Bank Tabungan Negara Tbk yang merupakan raja KPR, memberikan suku bunga kredit sebesar 10,45 persen. (nia) (rhs)
Bank Mandiri Pangkas Bunga KPR
Bank Mandiri Pangkas Suku Bunga KPR
Tribunnews.com - Senin, 25 Februari 2013 15:41 WIB
Teller Bank Mandiri
Berita Lainnya
- Bank Mandiri Mulai Kembangkan Brancheless Banking
- Bank Mandiri Luncurkan Paket Cicilan Menikah 0%
- Bank Mandiri Kaji Buka Cabang Luar Jawa
- 2 Pegawai Pembobol Bank Mandiri Dituntut Tujuh Tahun Penjara
- Polisi Belum Temukan Kaitan Bom ATM dengan Pemilukada Sulsel
- Bank Mandiri Gelar Peduli Lingkungan di 10 Kota di Kalimantan
Laporan Wartawan Tribun Timur : Hajrah
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR-- Bank Mandiri kembali mengapresiasi para nasabah setianya dalam rangka program spektakuler imlek dengan menggandeng Developer rekanan dalam promo suku bunga KPR 6,75 Persen fix 2 tahun.
Program ini menggandeng sejumlah pengembang ternama seperti Tanjung Bunga, Ciputra Group, IMB Group, Bukit Baruga dan Tamansari Kahyangan-Kendari (Wika).
Menurut Kepala wilayah Bank Mandiri Edy Christanto ketentuan program ini adalah penawaran suku bunga KPR sebesar 6,75% fixed 2 th, dan 9,75% di tahun ke tiga, dengan batas pencairan sampai 31 Mei 2013.
"Beberapa kemudahan lain yang bisa didapatkan nasabah adalah bebas provisi, bebas biaya administrasi, bebas asuransi kerugian, proses cepat dan mudah, kesempatan mendapatkan pre approved mandiri kartu kredit, gratis e-money untuk 100 nasabah pertama yang disetujui kreditnya, serta berbagai hadiah menarik dari developer," jelasnya di Makassar, Senin (25/2/2013).
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR-- Bank Mandiri kembali mengapresiasi para nasabah setianya dalam rangka program spektakuler imlek dengan menggandeng Developer rekanan dalam promo suku bunga KPR 6,75 Persen fix 2 tahun.
Program ini menggandeng sejumlah pengembang ternama seperti Tanjung Bunga, Ciputra Group, IMB Group, Bukit Baruga dan Tamansari Kahyangan-Kendari (Wika).
Menurut Kepala wilayah Bank Mandiri Edy Christanto ketentuan program ini adalah penawaran suku bunga KPR sebesar 6,75% fixed 2 th, dan 9,75% di tahun ke tiga, dengan batas pencairan sampai 31 Mei 2013.
"Beberapa kemudahan lain yang bisa didapatkan nasabah adalah bebas provisi, bebas biaya administrasi, bebas asuransi kerugian, proses cepat dan mudah, kesempatan mendapatkan pre approved mandiri kartu kredit, gratis e-money untuk 100 nasabah pertama yang disetujui kreditnya, serta berbagai hadiah menarik dari developer," jelasnya di Makassar, Senin (25/2/2013).
Tips Beli rumah dengan cara KPR
Tips Cara Membeli Rumah KPR |
Kenapa memlih membeli rumah melalui KPR? jika belum punya rumah saat ini sedang mengangsur KPR seharga 300 ribu/ bulan dan nantinya setelah 8 tahun rumah sudah menjadi milik sendiri kalaupun tidak sanggup membayar angsuran ya anggap saja bayar kos. sedangkan biaya sewa kos atau rumah kontrakan di jakarta berkisar antara 300 ribu s/d 2,5 juta perbulan dan tentunya harga tersebut terus naik tanpa bisa memiliki rumah tersebut. jika punya uang banyak sekarang ini mencari uang pinjaman tunai kepada bank cukup sulit, jadi alangkah baiknya uang tersebut digunakan sebagai modal usaha, kita dapat pahala karena membuka lapangan kerja, sementara hasilnya disisihkan untuk angsuran rumah KPR. Bagaimana cara memilih rumah KPR? Berbagai pertimbangan perlu dipikirkan dalam memilih lokasi rumah KPR diantaranya:
Bagaimana memilih model rumah KPR ? Rumah KPR rata – rata mempunyai konstruksi standar dengan kualitas dan model desain yang belum tentu sesuai harapan, jadi lebih baik fokus untuk memilih lokasi tanah yang baik dan masalah model rumah nanti bisa direnovasi. Bagaimana cara agar keinginan kita membeli rumah KPR disetujui bank ? Nah.. ketika sudah berhasil memilih lokasi dan model rumah yang tepat, tentunya kita tidak ingin kalau permohonan KPR kita ditolak oleh bank. sederhana sekali cara perhitunganya.
Bagaimana menentukan jumlah dan waktu angsuran KPR? Jumlah angsuran adalah harga beli rumah yang di tawarkan pengembang dikurangi uang muka yang kita bayar. nantinya bank akan menentukan jumlah angsuran dan lamanya, untuk menghtungnya dapat menggunakan fasilitas kalkulator KPR dari bank BTN caranya masuk ke web http://btn.co.id/ kemudian klik pada menu kalkulator KPR pada pojok kanan atas. BANK apa saja yang menyediakan KPR? Dalam memilih bank yang akan di gunakan sebagai penyedia jasa KPR, sebaiknya kita memilih bank yang sudah terpercaya dalam menyediakan KPR. hal ini demi keamanan angsuran kita dan dokumen surat – surat rumah yang jadi jaminan. misalnya:
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membeli rumah KPR ? Pada saat mengajukan permohonan KPR ke bank kita gak perlu repot – repot karena biasanya pengembang akan memberi tahu kita apa dokumen dan syarat – syarat yang dibutuhkan. sebagai gambaran dokumen tersebut diantarany:
setelah semua syarat dipenuhi, dan disetujui, tentunya kita harus mengangsur tepat waktu agar tidak terkena denda tunggakan atau rumah KPR kita disita dan ditempel stiker ” RUMAH INI DALAM PENGAWASAN BANK … “ |
Syarat Pengajuan KPR
Syarat dan ketentuan:
- Warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak lebih dari 55 tahun
- Memiliki penghasilan yang dapat menjamin kelangsungan pembayran kewajiban
- Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainnya yang memperoleh gaji tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun
- Tidak memiliki kredit bermasalah baik di Bank maupun di Bank lain
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku
1. Photo copy KTP pemohon suami / istri , KK , Surat nikah , Pas photo 3X4 2 lbr pemohon
NB.Untuk yg masih single photo copy KTP dan KK ikut orang tua
2. Slip gaji / surat keterangan penghasilan ( ASLI )
3. Rekening Tabungan / Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
4. SIUP & NPWP
Subscribe to:
Posts (Atom)